Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti isu krusial pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus swasta. Sebagai langkah tegas, LLDIKTI XV mewajibkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTT untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Target pembentukan Satgas PPKS ini ditetapkan paling lambat pada bulan Juli 2024. Abdurrahman Abdullah, Kabag Umum LLDIKTI XV, menekankan pentingnya keberadaan Satgas PPKS sebagai garda terdepan dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan akademik.
Abdurrahman Abdullah menegaskan, “Semua PTS harus punya Satgas PPKS untuk kemudian bisa menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.”
Ia memaparkan bahwa tingginya kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap seringkali disebabkan oleh adanya relasi kekuasaan yang timpang. Ketakutan akan ancaman terhadap kelancaran akademik kerap membuat korban enggan untuk melapor.
Lebih lanjut, Abdurrahman Abdullah mengingatkan agar dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama jika pelaku adalah dosen, Satgas PPKS harus bertindak tanpa pandang bulu.
Abdurrahman Abdullah berpesan, “Ini butuh keberanian dari Satgas. jangan karena sesama dosen kita takut menindak. Harus berani mengambil tindakan.”
Pembentukan Satgas PPKS ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Mohon supaya agenda ini menjadi perhatian khusus di setiap PTS karena penting,” tutupnya.


