Proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan berjalan lambat. Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab Satgas PPKS Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV, Jasinta Florentina Pabha Swan.
Menurutnya, kompleksitas mekanisme pembentukan menjadi salah satu faktor penghambat. Proses ini meliputi pembentukan admin portal, pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang aktif untuk menyeleksi calon anggota satgas, uji publik oleh Pansel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, hingga tahap wawancara.
“Memang agak ribet dan memberatkan PTS, tapi sekarang sudah disederhanakan,” ujar Erni, sapaan akrabnya, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dari total 58 PTS di NTT, baru 10 PTS yang berhasil membentuk Satgas PPKS. Universitas Wira Wacana Sumba tercatat sebagai PTS pertama yang menuntaskan pembentukan satgas ini. Sementara itu, 15 PTS lainnya masih dalam proses seleksi hingga tahapan Pansel aktif.
Pemerintah saat ini memberikan perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan kampus. Perhatian ini menunjukkan urgensi penanganan masalah tersebut di dunia pendidikan tinggi.
“Dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, saat ini sedang darurat kekerasan. Jadi Kemendikbud sangat peduli terhadap masalah ini,” tegasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Satgas PPKS Tahun 2024 ini diikuti oleh delegasi dari 58 PTS se-NTT. Para peserta mendapatkan berbagai materi penting, mulai dari pengenalan kekerasan seksual hingga teknik investigasi kasus. Selain itu, dibahas pula lembaga rujukan yang dapat dihubungi jika terdapat laporan kasus kekerasan seksual. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, hingga 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 menjadi landasan hukum bagi pembentukan Satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.


